JAKARTA - Pemerintah mulai membahas naskah akademik dari revisi Undang-Undang tentang Polri yang diusulkan DPR. Dari pembahasan itu, pemerintah akan segera merumuskan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap beleid tersebut.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyusul telah dimulainya pembahasan RUU Polri di Komisi III DPR pada Senin (25/5) kemarin. Dalam rapat itu, pemerintah belum menyerahkan DIM-nya.
"Kami meminta waktu karena naskahnya naskah akademik maupun drafnya sementara kami bahas di tim pemerintah, sehingga tadi belum sempat kami menyerahkan DIM-nya," kata Supratman dikutip Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Bahas RUU Polri, Pemerintah Perkuat Pengawasan Internal dengan Pemanfaatan Teknologi Dia berjanji, perumusan DIM tidak akan memakan waktu lama yang dilakukan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kemensesneg, Kemenkeu dan Kemenpan-RB. Sehingga, pembahasan RUU tersebut bisa terus dilanjutkan.
"Dalam waktu dekat, mungkin setelah selesai liburan Iduladha, kami akan berkumpul empat kementerian tersebut untuk membahas terkait dengan DIM," ujarnya.
Supratman mengira sebagian besar tidak terlalu banyak perubahan dari pemerintah atas draf Revisi UU Polri yang dibuat Komisi III DPR. Sebab, substansi perubahan yang disampaikan Parlemen, turut menjadi perhatian Presiden.
"Nah, kita berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat DIM pemerintah akan segera kita serahkan dan akan kita bahas," pungkasnya.
(rca)