JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade direncanakan akan melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Andre membenarkan kabar tersebut.
Laporan itu dilakukan dalam kapasitasnya mewakili DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM). Pelaporan dilakukan oleh perwakilan DPP IKM bersama kuasa hukum.
"Tim sedang melakukan pelaporan, sekarang ada di Dirtipidum," kata Andre saat dikonfirmasi SindoNews, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Dilimpahkan ke Polda Metro Kendati demikian, Andre tak menjabarkan lebih jauh ihwal laporan yang dilayangkan. Hanya saja, dari informasi yang dibagikan, laporan itu berkaitan dengan penyebaran informasi yang dilakukan oleh Abu Janda.
"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA," tulis dalam keterangan informasi terkait pelaporan.
Diketahui, Andre Rosiade sendiri merupakan Ketua Umum DPP IKM. Kendati demikian, Andre berhalangan ikut serta dalam pelaporan hari ini.
(rca)