floating-Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56 WIB
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat dan Persatuan Keluarga Besar Piaman Kota Padang mengadukan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal masyarakat Sumatera Barat. Ketua LBH Josal Bantu Rakyat Yohannas Permana menilai pernyataan yang dilontarkan Abu Janda melukai masyarakat Sumatera Barat .

Yohannas mengatakan, pihaknya datang langsung dari Kota Padang untuk membuat pengaduan resmi ke Mabes Polri. Menurut dia, pengaduan itu berkaitan dengan ucapan Abu Janda yang menyebut Sumbar intoleran dan barbar dalam sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat.

"Jujur, kenapa kami bisa hadir di Jakarta ini? Mungkin saya selaku pribadi dan selaku salah satu orang di organisasi yang berada di Kota Padang merasa sangat sakit hati dengan pernyataan Permadi Arya," kata Yohannas di Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga: Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan

Ia menegaskan, masyarakat Sumbar merupakan masyarakat yang toleran dan beradab. Yohannas juga menyebut seluruh agama dan rumah ibadah ada di Sumbar.

Dalam pengaduannya, Yohannas mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video YouTube yang disimpan di dalam flashdisk. Ia menyebut bagian yang dipermasalahkan berada pada menit 53 hingga menit 57 video tersebut.

Lagi, Abu Janda Diadukan...


"Sudah. Kita bikin ada pengaduan satu dari Josal Bantu Rakyat dan satu lagi pengaduan dari Paguyuban PKDP Kota Padang yaitu Persatuan Keluarga Besar Piaman Kota Padang," ujarnya.

Terkait pasal yang diadukan, Yohannas menyebut pihaknya mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Ia juga memastikan pihaknya percaya proses hukum akan ditangani Kepolisian Republik Indonesia. "Kita akan mengawal proses ini sampai selesai karena menurut kami ini sudah melanggar pasal Undang-Undang ITE yang ada di Negara Republik Indonesia," katanya.

Diketahui, pernyataan pegiat media sosial itu berbuntut panjang. Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, per tanggal 26 Mei 2026.

Abu Janda telah merespons aduan ke kepolisian dan menegaskan dirinya tidak berniat menghina masyarakat Sumatera Barat. "Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," kata dia kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan