JAKARTA - Aksi
begal yang semakin meresahkan mendorong penguatan patroli gabungan di sejumlah wilayah. Dalam operasi itu, personel
TNI Angkatan Darat (AD) dilibatkan untuk membantu pengamanan bersama Kepolisian. Kehadiran aparat militer difokuskan pada langkah pencegahan dan peningkatan rasa aman masyarakat.
Namun, kewenangan penindakan hukum tetap sepenuhnya berada di tangan Polri. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, pelibatan prajurit TNI AD dilakukan melalui mekanisme perbantuan dalam Operasi Militer Selain Perang atau OMSP.
Baca juga: Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Polda Metro Buka Suara Skema tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan itu, militer memang memiliki tugas membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Meski demikian, bantuan tersebut bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan sipil. Karena itu, proses penangkapan hingga penyidikan tetap dilakukan aparat kepolisian," ujar Donny kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
TNI AD disebut berperan memperkuat patroli pencegahan di titik rawan kriminalitas jalanan. Kehadiran personel gabungan diharapkan mampu menekan peluang aksi kejahatan terjadi. Selain patroli, personel TNI juga membantu menciptakan efek deterrence atau daya gentar terhadap pelaku kriminal.
Baca juga: Sadis! Begal Ikat dan Buang Perempuan Cantik di Jalanan, Mobil dan iPhone Digasak Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan rasa aman warga saat beraktivitas malam hari. Terutama di kawasan yang selama ini kerap menjadi lokasi pembegalan.
Donny menekankan keterlibatan TNI bukan bentuk pengambilalihan tugas kepolisian. "Fungsi utama aparat militer tetap berada pada koridor dukungan keamanan. Sementara proses hukum pidana tetap menjadi domain institusi Kepolisian," tegasnya. Pemisahan kewenangan itu dianggap penting agar pelaksanaan operasi berjalan sesuai aturan. Sekaligus menjaga prinsip penegakan hukum sipil tetap berlaku.
Ketentuan mengenai bantuan TNI kepada Polri tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 angka 10 UU TNI. Aturan tersebut menyebut TNI dapat membantu tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam praktiknya, bantuan diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan institusional. Artinya, pelibatan prajurit dilakukan melalui koordinasi resmi antar lembaga. Bukan keputusan sepihak di lapangan.
Kolaborasi aparat keamanan dinilai menjadi strategi mempersempit ruang gerak pelaku begal. Patroli gabungan juga memberi respons cepat ketika muncul potensi gangguan keamanan. Kehadiran personel TNI di lapangan diharapkan menambah kekuatan pengawasan wilayah.
Terutama pada jam rawan ketika mobilitas masyarakat masih tinggi. Upaya preventif itu kini menjadi fokus utama operasi bersama.
Fenomena begal beberapa waktu terakhir memang menjadi perhatian publik. Aksi pelaku dinilai semakin nekat. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan jalanan. Karena itu, penguatan patroli gabungan dianggap perlu untuk menekan angka kriminalitas.
TNI AD memastikan keterlibatan prajurit tetap berada dalam batas kewenangan yang diatur undang-undang. Fokus utama operasi ialah membantu menciptakan situasi aman dan kondusif di tengah masyarakat. Sinergi dengan Polri disebut menjadi kunci dalam menghadapi ancaman kriminal jalanan.
Dengan pembagian tugas yang jelas, operasi diharapkan berjalan efektif tanpa menabrak aturan hukum. Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa fungsi penegakan hukum sipil tetap menjadi ranah kepolisian.
(shf)