floating-DPRD Kabupaten Serang...
DPRD Kabupaten Serang Dorong Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi
DPRD Kabupaten Serang...
DPRD Kabupaten Serang Dorong Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi
Jum'at, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendorong dan akan mengevaluasi optimal penataan kawasan dan lahan pangan. Apalagi ada rencana dilakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.

Pemerintah daerah diminta membuka ruang investasi tanpa mengabaikan keberadaan lahan pangan, terutama kawasan pertanian yang dilindungi. “Revisi tata ruang dimungkinkan selama tidak mengurangi total luas lahan pangan atau area pertanian yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Itu menjadi ketentuan yang harus dipatuhi setiap daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Jumat (29/5/2026).

Perubahan RTRW merupakan kebutuhan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan penduduk dan kawasan industri. Namun, kebijakan tersebut tetap dibatasi aturan nasional yang mewajibkan daerah mempertahankan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Artinya, peralihan fungsi lahan sawah ke sektor industri atau peruntukan lain tidak dapat dilakukan secara sembarangan. “Jika ada perubahan peruntukan, harus ada lahan pengganti yang dimasukkan sebagai lahan pertanian. Total luasnya tidak boleh berkurang,” katanya.

DPRD Kabupaten Serang masih menunggu rancangan revisi RTRW yang akan diajukan Pemkab Serang. Ulum menegaskan, setelah diajukan Pemkab Serang, DPRD akan mengawal proses dan membahas revisi RTRW agar tidak terjadi pengurangan lahan pertanian yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.

“Investasi penting untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi perlindungan lahan pertanian juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan seimbang. Kita berpikir ke depan, bagaimana pangan kita juga aman setiap tahun,” ujar Ulum.

Ulum menjelaskan, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan ini harus menjadi pedoman penting dalam revisi RTRW.

“Kita upayakan, lahan pangan kita bisa mencapai minimal yang harusnya 87 persen. Memang ada berbagai kawasan yang menjadi proyek strategis nasional, sehingga untuk mencapai minimal mungkin perlu pembahasan maksimal. Namun ke depan, peningkatan produktivitas lahan pangan, juga harus diupayakan,” pungkas Ulum.
(unt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bahrul Ulum: WTP Jadi...
Bahrul Ulum: WTP Jadi Momentum Penguatan Sinergi Pengelolaan APBD
IPM Kabupaten Serang...
IPM Kabupaten Serang Meningkat, Kemiskinan dan Pengangguran Menurun
Ramadan, Bupati Serang...
Ramadan, Bupati Serang Gelar Bazar hingga Turunkan Banyak Bantuan
Gelar Rakor Nataru,...
Gelar Rakor Nataru, Bupati Serang Pastikan Anyer-Cinangka Aman untuk Wisatawan
Prioritaskan Pendidikan,...
Prioritaskan Pendidikan, Bupati Serang Berikan Insentif hingga Beasiswa