BEKASI - Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. G yang merupakan paman korban ditetapkan tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
“Sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita lakukan gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2026).
Andi juga memastikan polisi telah meminta keterangan dari terduga pelaku usai sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, dia belum merinci lebih jauh terkait perkembangan kasus ini. "Dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan," singkat Andi.
Baca juga: Bursa Saham Lesu di Akhir Pekan, Terjungkal ke 6.127 Sore Ini Sebelumnya, seorang balita berinisial A berusia 2 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Rabu, 27 Mei 2026 malam. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusuk.
Ketua RT setempat Taufik Hidayat menceritakan, pada malam kejadian ia mendengar teriakkan dari kontrakan tersebut. Dirinya bersama warga pun bergegas mendatangi sumber suara itu.
"Kami mendengar suara teriak dan tangisan dari anak penghuni kontrakan. Kami langsung lari ke lokasi dan melihat kondisinya sudah seperti itu," kata Taufik, Kamis (28/5/2026).
Setelah tiba di kontrakan itu, Taufik melihat kondisi A yang telah bersimbah darah dengan luka tusukan. Warga juga melihat paman dari A, berinisial G (18) tergeletak penuh dengan darah.
"Tubuh A ditemukan adanya luka tusuk parah pada tubuh korban hingga bagian organ dalam keluar. Sementara yang laki-laki dewasa G, bagian lehernya terlihat tergores senjata tajam. Darah di lantai sangat banyak," katanya.
(rca)