JAKARTA - Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan dan mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
Jokowi ) ke polisi.
"Kami mengimbau, meminta agar kasus ini dihentikan saja, SPDP-nya dikembalikan, karena sudah tidak layak lagi baik secara formil maupun secara materiil," ujar Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Refly menegaskan, penanganan kasus itu mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar HAM para tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Baca juga: Roy Suryo: Tak Mungkin Terbit P21, Perkara Ini Harus Dihentikan demi Hukum "Bayangkan Mas Roy ini terombang-ambingnya lama sekali. Cuma untuk menghibur diri, Mas Roy sering bercanda, padahal sesungguhnya ketidakpastian ini menyebabkan banyak pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara normal. Dr. Tifa juga begitu," ungkap Refly.
"Karena itu, kami meminta, mendesak Kejati agar kemudian menghentikan ini dan mengembalikan SPDP kepada penyidik Polda Metro. Kalau mau ditindak lanjuti lagi, ya silakan bikin laporan baru Pak Jokowi, karena proses yang sudah dilakukan ini tidak memadai, tidak adequate, baik secara formil maupun secara materiil," tambahnya.
Lihat video: Khozinudin Yakin dan Pastikan Roy Suryo Bebas, Apa Dasar Hukumnya?
Secara formiil, kata Refly, penanganan kasus ini telah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP. Ia berkata, Pasal 138 KUHAP yang lama ayat (2), itu hanya ada waktu 14 hari untuk melengkapi berkas yang dimintakan oleh jaksa peneliti.
"Penyidik seharusnya mengembalikan berkas ini pada tanggal 8, 9, atau 10 Februari. Dan sekarang, kalau sekarang sudah tanggal 30 Mei," pungkasnya.
(cip)