JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak ada kaitannya dengan upaya memperpanjang masa pensiun Kapolri Jenderal Polisi
Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, Kapolri berusia 57 tahun dan akan memasuki masa pensiun pada 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan pengamat hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menanggapi tudingan sejumlah pihak, termasuk KontraS, yang menyebut revisi UU Polri sarat kepentingan politik dan ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.
"Saya melihat terlalu jauh dan tudingan tersebut tidak berdasar. revisi UU Polri bukan dibuat untuk kepentingan satu orang. Apalagi untuk memperpanjang masa pensiun Kapolri sekarang. Revisi ini merupakan kebutuhan organisasi kepolisian dalam rangka menyesuaikan tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks," katanya, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden Menurut Edi, revisi UU Polri ini juga sesuai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini menyebut, pembahasan revisi UU Polri dinilai mendesak dengan pertimbangan kebutuhan organisasi Polri secara menyeluruh.
Termasuk penguatan kelembagaan, peningkatan profesionalisme, penguatan pengawasan, serta penyesuaian sistem karier anggota Polri. "Semua itu merupakan masukan masyarakat agar kinerja Polri bisa semakin baik," ucapnya.
Lihat video: BREAKING! REFORMASI POLRI! Jimly Asshiddiqie: Kompolnas Bakal Diperkuat, Kapolri Tetap Lewat DPR
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menegaskan apabila terdapat perubahan terkait usia pensiun anggota Polri, maka kebijakan tersebut berlaku secara umum bagi seluruh anggota Polri dan bukan ditujukan secara khusus untuk Kapolri yang sedang menjabat.
"Kita minta RUU Polri yang saat ini dibahas DPR jangan dipolitisasi. Kalau ada perubahan usia pensiun, itu berlaku untuk seluruh anggota Polri sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Jadi jangan dipolitisasi," ujarnya.
Edi Hasibuan menambahkan saat ini sejumlsh institusi penegak hukum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah lebih dulu ditambah jadi 60 tahun. Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu meminta agar publik melihat revisi UU Polri secara objektif dan tidak terjebak pada asumsi-asumsi yang dapat menyesatkan.
Menurut Edi, revisi undang-undang harus dilihat dari substansi dan manfaatnya bagi institusi serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. "Saya yakin DPR dan pemerintah akan membahasnya secara transparan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ucapnya.
(cip)