floating-Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Rabu, 03 Juni 2026 - 12:54 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dinilai janggal. Pasalnya, tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim secara tegas membantah adanya kerugian keuangan negara, sekaligus menyoroti berbagai anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi," kata penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, Rabu (3/6/2026).

Terdapat beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU yakni, Persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara. Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan

Selain itu tim penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 sebagai bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara. “LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar,” katanya.

Poin penting lain yang menjadi dasar pembelaan Nadiem Makarim adalah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. Menurut tim penasihat hukum Nadiem, hal ini terbukti sebagai narasi fiktif. Fakta persidangan menunjukkan pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis, di mana Nadiem justru memilih paket yang menghemat anggaran negara hingga puluhan juta per paket dibandingkan opsi lainnya.

Lihat video: Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan!



Tim penasihat hukum Nadiem lainnya Ari Yusuf Amir menambahkan kesaksian dari pihak Google serta guru-guru penerima manfaat dari Aceh hingga Papua mengonfirmasi bahwa tidak ada konflik kepentingan dan perangkat tersebut terpakai secara optimal.

Sorotan terhadap kejanggalan kasus ini tidak hanya datang dari ruang sidang, tetapi juga memicu perhatian dari figur publik. Aktor sekaligus Aktivis Sosial, Andovi da Lopez menyatakan masyarakat perlu mengetahui duduk perkara kasus Chromebook ini secara khusus dan utuh.

"Biar kita tidak melihat berita sepotong-sepotong dari media atau video apa pun. Jadi masyarakat Indonesia bisa menonton sidang pledoi Nadiem dan buatlah kesimpulan sendiri," ujar Andovi.

Andovi juga memberikan apresiasi tinggi terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Nadiem dalam persidangan tersebut. "Menurutku sebagai orang yang hadir di persidangan, pledoi Nadiem adalah salah satu pledoi terbaik yang pernah saya dengar. Karena menjelaskan fakta-fakta persidangan dan pesannya jelas. Jelas di fakta persidangan, tuntutan-tuntutan tidak terbukti, semoga majelis hakim memberikan yang terbaik dan menurut saya itu adalah bebas," pungkasnya.

Di luar ruang sidang, gelombang dukungan dari masyarakat bawah juga terus mengalir. Ratusan pengemudi Gojek dan perwakilan guru-guru hadir untuk mengawal jalannya proses hukum. Mereka menilai Nadiem adalah figur pembawa perubahan nyata bagi kesejahteraan mereka.

Mulyono, koordinator rombongan pengemudi Gojek, menyatakan bahwa kehadiran sekitar 250 rekannya adalah bentuk rasa terima kasih.

"Motivasinya karena Pak Nadiem ini pahlawan ekonomi kami. Di fakta persidangan, Pak Nadiem tidak menerima aliran dana. Bahkan saksi dari JPU yang menerima gratifikasi tidak dipidanakan. Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai salah orang," ujar Mulyono.

Dukungan serupa disuarakan oleh Ibu Maribi, seorang guru SMKN 1 Cikarang Pusat yang bersaksi mengenai dampak nyata kebijakan pengangkatan guru di era Nadiem. "Selain saya, guru-guru yang lain setelah belasan tahun menunggu jadi honorer baru diangkat kesejahteraannya di era Pak Nadiem menjadi ASN P3K. Pak Nadiem ini bukan kriminal, saya rasa ia berhak diberi keadilan," tuturnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum. Tim penasihat hukum bersama para pendukung berharap Majelis Hakim memiliki keberanian moral untuk memutus perkara secara independen berdasarkan fakta persidangan dan membebaskan Nadiem Makarim dari segala dakwaan.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi