floating-Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Kamis, 04 Juni 2026 - 12:33 WIB
JAKARTA - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta itu datang sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan melawan penguasa yang berkaitan dengan pernyataannya mengenai Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya LubisTodung mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Saiful datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan yang menjeratnya.

Baca juga: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan

Kasus tersebut berawal dari pernyataan Saiful dalam sebuah diskusi bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”. Dalam forum itu, ia menyampaikan pandangannya bahwa menjatuhkan Prabowo dari kursi pemerintahan dapat menjadi cara untuk menyelamatkan Indonesia. Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik dan berujung pada laporan ke Kepolisian.

“Jadi kami kesini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa halal bihalal yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” kata kuasa hukumnya, Todung Mulia Lubis kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Dinilai Absurd



Todung menilai, pasal penghasutan yang ditujukan ke Saiful Mujani tersebut itu tidak jelas.

“Dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal mengenai penghasutan, saya ngga tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut ini. Ini buat saya absurd, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian,” ujar dia.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Mujani Bukan Tindakan Makar

Dia menuturkan, pendapat, kritikan yang disampaikan oleh Saiful Mujani itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi. Ia pun mengatakan, Saiful Mujani yang merupakan akademisi tidak boleh dikriminalisasi.

“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat, sekeras apapun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi, kalau kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat dan tidak boleh sekritis apapun pendapat itu dikriminalisasi,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya menghormati panggilan polisi tersebut. Ia berharap, perkara yang dihadapi Saiful dapat dihentikan.

“Saya berharap tentunya, case semacam ini tidak terjadi, abis pemeriksaan ini, the case closed ya, karna tidak ada alasan hukum apapun untuk menindaklanjuti laporan ini,” ujat Todung.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi