floating-Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Kamis, 04 Juni 2026 - 16:54 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau kembali Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Diketahui, Dharma Pongrekun mengajukan gugatan terhadap regulasi tersebut.

Dalam sidang uji materi, Dharma menilai kondisi saat ini berada pada tahap yang sangat krusial. Ia mengingatkan majelis hakim mengenai potensi ancaman terhadap kedaulatan bangsa yang menurutnya tersembunyi di balik sejumlah kebijakan kesehatan global.

“Saya hadir untuk mengingatkan Yang Mulia bahwa ada hal yang perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa,” ujar Dharma dalam sidang perdana gugatan UU Kesehatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung

Dia berpendapat, pemerintah hingga kini belum menyatakan penolakan terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) yang diinisiasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dharma mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk memengaruhi kebijakan kesehatan nasional.

“Amandemen IHR ibarat ujung meriam yang sedang diarahkan kepada bangsa ini melalui isu kesehatan,” katanya.

Ia menilai pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 justru membuka ruang yang lebih besar terhadap pengaruh tersebut. Sebagai contoh, Dharma menyoroti Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa.

Menurutnya, ketentuan itu berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan terhadap masyarakat yang memiliki keberatan atas vaksinasi berdasarkan keyakinan tertentu. “Kami khawatir kebebasan menjalankan keyakinan dapat terganggu apabila terdapat pemaksaan yang disertai ancaman sanksi,” ujarnya.

Dharma juga mengaitkan kekhawatirannya dengan amandemen IHR, keberadaan UU Kesehatan, serta kemungkinan munculnya status kejadian luar biasa atau pandemi di masa depan. Menurut dia, ketiga hal tersebut apabila berdiri sendiri mungkin tidak terlihat berbahaya.

Namun jika digabungkan, terdapat potensi risiko terhadap kedaulatan negara. “Di sinilah letak kekhawatiran kami. Ada hal yang menurut kami perlu dicermati secara mendalam,” katanya.

Dharma meminta MK mengambil peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui putusan yang akan diambil dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, permohonannya dilandasi keinginan agar masyarakat tetap dapat menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai ajaran masing-masing.

“Bantulah kami agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai iman dan kepercayaan yang kami anut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dharma juga menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh nurani hakim dalam menerapkannya.

“Saya percaya keadilan tidak hanya perlu ditegakkan, tetapi juga harus dipercaya oleh masyarakat,” kata Dharma.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan lembaga peradilan akan kehilangan makna apabila tidak disertai kepercayaan publik. Dharma berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara cermat karena dinilai menyangkut masa depan bangsa.

“Uji materi ini bukan sekadar perkara biasa. Ini menyangkut arah kedaulatan bangsa ke depan,” ujarnya.

Ia berharap putusan MK tidak hanya berpegang pada aspek formal hukum, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan kedaulatan negara. “Saya berharap setiap putusan diambil dengan kebijaksanaan demi masa depan bangsa dan negara yang kita cintai,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK