floating-Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Kamis, 04 Juni 2026 - 17:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sebanyak 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kepada Komisi III DPR. Rinciannya 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru.

“Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setelah itu, Habiburokhman menawarkan anggota Komisi III DPR untuk menyepakati DIM berstatus tetap, agar pembahasan dapat segera dilanjutkan ke materi yang lebih substantif. "Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?" ujarnya.

Baca juga: Bahas RUU Polri, Pemerintah Perkuat Pengawasan Internal dengan Pemanfaatan Teknologi

Sementara, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengusulkan agar DIM yang bersifat redaksional tidak dibahas satu per satu dalam rapat panja, melainkan diserahkan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

"Kalau kami mengusulkan mungkin untuk redaksional disepakati untuk ke Timus-Timsin karena itu sebetulnya hanya redaksi. Tidak merubah substansi sama sekali," tuturnya.

Mendengar usulan itu, Habiburokhman meminta persetujuan anggota panja agar pembahasan DIM redaksional diserahkan kepada Timus dan Timsin. “Jadi untuk redaksional kita nanti diserahkan ke Timus-Timsin, teman-teman ya? Jadi sekarang kita bahas substansi ya, Pak ya?” ucap Habiburokhman.

Dengan demikian, Panja RUU Polri mulai memasuki pembahasan DIM yang berkaitan dengan substansi perubahan dalam revisi UU Polri.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!