floating-Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Kamis, 04 Juni 2026 - 19:19 WIB
JAKARTA - Tindakan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026 dinilai sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mengawal program strategis nasional, termasuk MBG agar bersih dari praktik penyelewengan. Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengapresiasi integritas Kejagung yang bergerak cepat demi menyelamatkan hak gizi anak-anak sekolah.

Dia berpendapat bahwa langkah transparan dan masif dari Kejaksaan sangat diperlukan untuk memastikan anggaran besar tersebut tepat sasaran. “Kita apresiasi Kejaksaan Agung yang tiada henti bergerak memberantas korupsi. Namun, dugaan tindak pidana korupsi ini harus diusut tuntas. Sangat tragis dan ironis jika dana gizi untuk siswa sampai dikorupsi. Siapa pun yang terlibat, dari pusat sampai daerah, harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Prof. Suparji, Kamis (4/6/2026).

Untuk mengoptimalkan pengusutan dan memperkuat bukti, Suparji mendukung penuh sinergi strategis antara Kejagung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi tersebut diyakini mampu melacak seluruh aliran dana hingga ke akar-akarnya, termasuk memulihkan aset negara yang coba disembunyikan.

Baca juga: Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan

“Kejagung harus menggandeng PPATK untuk mendapatkan kepastian tentang aliran dananya dan dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jangan sampai pengusutan ini hanya menyentuh permukaan saja,” tuturnya.

Mengingat luasnya distribusi anggaran program MBG yang menjangkau masyarakat bawah, Suparji meyakini kekuatan solid internal Kejaksaan. Dirinya mendorong Kejagung untuk menggerakkan seluruh lini strukturnya di daerah demi memastikan pengawasan yang menyeluruh dan merata.

“Dana ini merambah sampai ke level kecamatan, sehingga potensi penyelewengan di tingkat bawah sangat besar. Perlu ada instruksi masif dari Kejagung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan investigasi serupa di daerah. Pengusutan tidak boleh berhenti di pusat saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026. Ketiganya langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan praktik korupsi yang terstruktur pada tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026. Modus utamanya adalah memanipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN.

Para tersangka sengaja mengintervensi proses verifikasi agar jaringan yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dapat diloloskan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Faktanya, yayasan-yayasan tersebut dikendalikan oleh para tersangka atau terafiliasi langsung dengan mereka melalui nama orang lain.

Melalui jaringan yayasan ini, para pelaku meraup insentif serta aliran dana program hingga miliaran rupiah setiap harinya, di samping adanya temuan indikasi mark-up harga pada pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG