floating-Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Kamis, 04 Juni 2026 - 22:57 WIB
JAKARTA - Para petani tembakau di daerah tengah dilanda kekhawatiran atas berbagai aturan turunan PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .

Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendorong Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Kedua beleid itu menuai penolakan dari petani, termasuk dari Kabupaten Bondowoso. Selain itu, PP 28 Tahun 2024 juga mengamanahkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyusun rancangan peraturan pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar yang dinilai berpotensi menekan keberlangsungan sektor tembakau lokal.

Baca juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso selaku wilayah sentra tembakau berjanji menjaga stabilitas sektor pertembakauan dari berbagai regulasi yang merugikan petani lokal. Aspirasi petani Bondowoso yang khawatir sumber mata pencahariannya hilang akibat berbagai aturan tadi akan dijadikan masukan pemda untuk kementerian/lembaga terkait.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyatakan komitmen pemda untuk melindungi para petani tembakau. Rancangan regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar dinilai memiliki dampak luas berkaitan dengan dinamika ekonomi politik global. Wacana aturan tersebut secara langsung menekan keberlangsungan sektor tembakau lokal yang menjadi mata pencaharian ribuan keluarga di Bondowoso. Dampak ekonomi yang dirasakan pun jumlahnya dapat jauh lebih besar.

"Tembakau itu urat nadi. Ada 5 ribu petani di Bondowoso yang hidup dari tembakau. Namun, sesungguhnya tembakau menghidupi lebih dari 5 ribu orang petani, bahkan bisa 4-6 kali lipat lagi jumlah yang ada kalau kita menghitung masyarakat lain yang ikut terlibat," ujar Abdul Hamid, Kamis (4/6/2026).

Lihat video: Kasus Magang Meninggal Kelelahan, Ini Evaluasi Kemenkes| Sindo Trending



Abdul Hamid menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi di daerah sentra tembakau atas kebijakan yang diambil di tingkat pemerintah pusat. Untuk menjawab keresahan para petani, pihaknya bahkan siap mengawal aspirasi para petani tembakau.

Menurut Abdul Hamid, regulasi yang nantinya diterbitkan pusat harus tetap melindungi kepentingan daerah dan memberikan solusi sebelum aturan diberlakukan. Penguatan sektor hilir dan perlindungan terhadap hak-hak petani menjadi fokus utama Pemda Bondowoso saat ini.

“Pemda memandang bahwa petani dan buruh tani merupakan kelas produsen utama dalam sistem ekonomi pertanian yang harus dilindungi,” tegas Abdul Hamid.

Pihaknya pun akan memfokuskan kebijakan pada penguatan akses pasar tembakau lokal, perlindungan budaya pertanian daerah, serta stabilisasi harga jual di tingkat petani. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan dioptimalkan tepat sasaran dalam menunjang kesejahteraan petani dan buruh tani.

Melalui langkah-langkah tersebut, dia berharap beban akibat perubahan kebijakan regulasi nasional dapat dihindarkan dari para pekerja di sektor pertanian tembakau lokal. “Prinsipnya, beban perubahan kebijakan tidak boleh ditanggung oleh kelas pekerja pertanian," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso M Yasid mengungkapkan dorongan regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar memicu kegelisahan besar di kalangan petani yang sedang memulai masa tanam. Padahal, para petani Bondowoso bersiap menabur benih varietas unggul lokal, seperti Kasturi dan Maesan pada musim tanam tahun ini.

Pasalnya varietas lokal seperti Maesan I dan Maesan II memiliki karakteristik kadar nikotin alami berkisar antara 4 hingga 6 mg. Sedangkan aturan baru menargetkan kadar nikotin 1 mg dan tar 10 mg. Kemunculan semua wacana aturan baru tadi ydinilai mengancam eksistensi produk tembakau asli Bondowoso.

"Kami sangat khawatir karena di tengah semangat menanam, ada rancangan-rancangan peraturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengancam keberadaan bibit unggul tembakau Bondowoso,” kata Yasid.

Pembatasan nikotin dan tar secara sepihak dikhawatirkan menghentikan rantai penyerapan hasil panen oleh pihak pabrikan rokok. Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada penurunan pendapatan daerah.

“Jadi, rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini berpotensi membuat tembakau yang kami tanam dan yang selanjutnya akan dipanen tidak terserap oleh pabrik. Akhirnya akan langsung berdampak pada kesejahteraan petani dan mematikan ekonomi Bondowoso," pungkas M. Yasid.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes