floating-Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Jum'at, 05 Juni 2026 - 13:21 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Singapura terhadap gugatan Paulus Tannos.

Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Tannos atas permohonan ekstradisi Pemerintah Indonesia. Tannos sendiri merupakan buronan KPK di kasus dugaan korupsi KTP-Elektronik.

“Di pihak kita, OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) bersama seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK: Langkah Hukum Dalam Koridor yang Tepat

Supratman memastikan, akan menindaklanjuti putusan itu dengan berkoordinasi dengan APH baik KPK maupun Polri.

“Saya sebagai Menteri Hukum, di mana Kementerian Hukum bertindak sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.

Lihat video: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura

(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Selama 30 Tahun, Kakek...
Selama 30 Tahun, Kakek di Singapura Ini Perkosa 11 Gadis, Termasuk Anak, Cucu, hingga Keponakan
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat