JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat dr. Richard Lee ke Kejati Banten. Dengan begitu,
Richard Lee hanya tinggal menunggu waktu sidang kasusnya digelar.
"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan Tersangka Richard alias dr. Richard Lee," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, Jumat (5/6/2026).
Menurut Jonathan, kasus Richard Lee itu kaitannya dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, khasiat atau pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keselamatan, kesehatan, serta larangan memberikan informasi atau iklan yang menyesatkan yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa.
Baca juga: Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal Richard Lee merupakan Direktur CV. Athena Mandiri Group yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI. "Adapun perbuatan tersangka tersebut untuk menambahkan dan mengubah tulisan pada kemasan produk," tuturnya.
Richard Lee menerangkan, nama produk yang ditambahkan dan diubah itu berupa Produk WT yang diubah kemasannya menjadi WT White Tomato, Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja, yang mana Richard Lee mempromosikan produk tersebut untuk disuntikkan ke dalam tubuh. Lalu, Produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.
Lihat video: Terungkap Alasan Polisi Langsung Tahan Richard Lee Usai Diperiksa
"Sediaan farmasi tersebut oleh tersangka dijual dengan cara di promosikan melalui marketplace menggunakan akun Tiktok milik tersangka @drrichardlee," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara pidana atas nama tersangka Richard alias dr. Richard Lee bin Herling telah dinyatakan Lengkap atau P21. Bahwa terhadap perbuatan tersangka disangka melanggar Undang – Undang RI Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.dan atau Perlindungan Konsumen Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Richard Lee pun terancam Undang-undang Kesehatan dengan ketentuan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Kategori Enam dengan jumlah paling banyak 2 Milyar Rupiah dan atau untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4 dengan jumlah paling banyak 2 ratus juta rupiah.
"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejari Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke PN Tangerang yang berwenang mengadili," katanya.
(cip)