floating-Oknum Anggota Lantas...
Oknum Anggota Lantas Kalbar Yang Diduga Cabuli Bocah Diancam Pidana
Oknum Anggota Lantas...
Oknum Anggota Lantas Kalbar Yang Diduga Cabuli Bocah Diancam Pidana
Senin, 21 September 2020 - 14:55 WIB
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial DY yang diduga berbuat cabul terhadap anak di bawah umur sudah ditahan oleh Propam sejak Selasa (15/9/2020).

“Polri tidak menoleransi segala bentuk tindakan amoral,” tekan Argo dalam keteranganya, Senin (21/9/2020).

Saat ini, sambung Argo, Brigadir DY selain diperiksa internal untuk menemukan pelanggaran etik juga diperberat dengan ancaman pidana KUHP. “Yang bersangkutan kita ajukan pidana juga,” tekan Argo.

Sebelumnya, seorang oknum anggota Satuan Lalulintas Polresta Pontianak berinisial DY dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selasa (15/9/2020).

Dugaan pelecehan asusila itu terjadi ketika DY memberikan surat tilang namun korban menolak, lalu diminta untuk membayar uang Rp250 ribu sebagai penolakan tilang.

Korban pun menyanggupi dan meminta untuk diantarkan ke rumah keluarganya untuk meminta uang sebagai bayar biaya tilang. Namun, korban bukannya diantarkan ke rumah melainkan dibawa ke sebuah hotel.
(alf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa