JAKARTA - Pengadilan Tinggi
(PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun terhadap
advokat Ariyanto Bakri. Hukuman tersebut merupakan putusan banding terkait kasus suap kepada hakim berujung vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
"Menyatakan Terdakwa Ariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Alternatif Kesatu dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kedua Alternatif Kesatu dari Penuntut Umum," bunyi putusan yang termuat dalam laman Direktori Putusan MA yang dilihat Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Kasus Suap Hakim, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei Ajukan Banding "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," sambungnya.
Ariyanto juga dikenai pidana denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider tujuh tahun kurungan badan.
Putusan ini dibacakan pada 8 Juni 2026 dengan susuna majelis hakim, Ketua, Budi Susilo; anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto; serta panitera Budiarto.
Sebelumnya, Advokat Ariyanto Bakri dihukum 16 tahun penjara terkait kasus suap kepada hakim berujung vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Baca juga: 12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung Ketua Majelis Hakim, Efendi mengatakan Ariyanto terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Ary Bakri juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu (4/3/2026).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, Ary dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16,25 miliar.
(shf)