JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi),
Roy Suryo mempertanyakan legal standing atau hak dan kapasitas hukum dari Ade Darmawan serta Peradi Bersatu dalam kasus yang menjerat dirinya.
Hal itu diungkapkan oleh Roy dalam program Rakyat Bersuara iNews Tv pada Rabu (10/6/2026). Dalam momen tersebut Roy awalnya hanya mempertanyakan legal standing dari Ade Darmawan selaku Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Pertanyaan tersebut dilontarkan Roy Suryo usai terungkap adanya surat permohonan penahan terhadap dirinya dan tersangka lain dalam kasus tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang diungkapkan oleh Ade Darmawan.
Baca juga: Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo menyebut Ade Darmawan tidak memiliki legal standing dalam kasus tudingan ijazah Jokowi karena bukan kuasa hukum dari Presiden Joko Widodo secara resmi selaku pelapor dari kasus yang saat ini tengah dihadapi dirinya.
“Dia legal standing-nya apa? Orang ini nggak punya legal standing, sama sekali nggak punya. Pelapor siapa? Jokowi? Ada legal standing-nya? Ada surat kuasa khusus atas nama Pak Jokowi? Yang punya surat kuasa khusus itu Prof. Hermanto, orang ini nggak ada,” kata Roy.
Lihat video: Roy Suryo Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi atas Tuduhan Fitnah | Sindo Malam Namun, saat surat tersebut dibacakan, terungkap bahwa surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo Cs yang dilayangkan kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya memiliki kop surat atas nama Peradi Bersatu. Sehingga ia pun akhirnya mempertanyakan legal standing dari Peradi Bersatu dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
“Wah, legal standingnya Peradi Bersatu dalam perkara ini apa?,” ungkap Roy Suryo.
Roy Suryo menjelaskan Ade Darmawan hanya memiliki legal standing sebagai kuasa hukum dari sosok Lechumanan yang pernah melaporkan dirinya pada 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga menyoroti terkait korban dalam laporan tersebut yang justru merupakan organisasi Peradi Bersatu.
“Dia legal standing Katanya lawyernya Lechumanan. Lechumanan saja sekarang terbongkar. Lechumanan itu tidak pernah melaporkan atas dirinya. Korban Lechumanan itu adalah Peradi Bersatu organisasi. Mana ada Peradi Bersatu punya perasaan? Nggak ada dan itu sudah kita laporkan,” pungkas dia.
Hal tersebut yang akhirnya membuat Roy Suryo mempertanyakan legal standing dari Ade Darmawan serta Peradi Bersatu yang disebut telah melayangkan surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo CS kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya.
(Niko Prayoga)
(cip)