JAKARTA - Eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN),
Sony Sonjaya dikabarkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 18 Juni 2026. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Sony, Krisna Murti.
"Kamis ada jadwal pemeriksaan," beber Krisna Murti saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).
Namun Krisna mengaku belum mengetahui lokasi pemeriksaan kliennya. Krisna mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu. Sebab, penyidik dapat melakukan pemeriksaan di rutan atau di ruang penyidikan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Namun, Krisna menilai, pemeriksaan itu seputar 26 nama yang diduga terlibat kasus korupsi MBG.
"Sepertinya iya (soal 26 nama dan JC). Tapi tidak dijelaskan," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama Sebelumnya, kuasa hukum eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, Elza Syarief mengatakan nama-nama yang disebut kliennya terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” kata Elza, Selasa, 9 Juni 2026.
Elza memastikan, nama-nama yang dimaksud sudah disampaikan Sony saat pemeriksaan penyidik dan telah tertulis dalam BAP. “Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik. Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya, gitu,” ujar dia.
Lihat video: BOCORAN 20+ NAMA BESAR! Sony Sonjaya Siap "Nyanyi" di Kasus Korupsi BGN
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kejagung juga menyebut Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu 3 Juni 2026.
(cip)