JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, dia menilai instrumen TPPU sangat krusial dan mendesak untuk diterapkan sejak awal penyidikan guna membongkar secara tuntas arsitektur kejahatan dalam proyek yang melibatkan eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
"Penerapan pasal TPPU ini sangat perlu dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk membongkar secara utuh rantai kejahatan tersebut," kata Suparji, Selasa (16/6/2026).
Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat ini tengah membidik potensi pencucian uang setelah menetapkan lima tersangka dalam pusaran kasus kedeputian BGN. Suparji berpendapat bahwa komitmen kuat yang ditunjukkan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam mengejar alat bukti TPPU menjadi bukti nyata adanya transformasi positif di Korps Adhyaksa.
Baca juga: Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama Lebih lanjut dia mengatakan, Kejaksaan kini tidak lagi sekadar berfokus pada penghukuman badan terhadap pelaku (follow the suspect), melainkan sudah bergerak progresif pada penyelamatan keuangan negara (follow the money). "Langkah Jampidsus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk tidak hanya membongkar kejahatannya sampai ke akar-akarnya, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengoptimalkan pengembalian keuangan negara yang telah dirugikan," tuturnya.
Suparji juga mendorong agar tim penyidik Jampidsus nantinya menggabungkan dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan dakwaan TPPU saat perkara ini bergulir di persidangan. Dia menambahkan, penggabungan dakwaan ini akan menjadi strategi jitu agar proses hukum berjalan efektif. "Jika nanti digabungkan di pengadilan, proses persidangannya tentu akan menjadi jauh lebih cepat dan efisien," tambahnya.
Adapun mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga, seperti yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga perusahaan vendor penyedia barang yang terafiliasi dengan para tersangka, Suparji mengingatkan bahwa TPPU akan menjadi senjata pamungkas bagi Kejagung.
Instrumen ini diyakini mampu menjerat aktor-aktor pasif yang selama ini kerap berlindung di balik layar. “TPPU ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja, termasuk pihak-pihak pasif yang ikut menikmati, menampung, atau menyembunyikan aliran dana hasil korupsi tersebut. Tidak akan ada yang bisa bersembunyi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna juga telah menegaskan bahwa instrumen TPPU akan dikejar secara maksimal. Hal tersebut dilakukan bukan hanya untuk mempidanakan para tersangka, melainkan sebagai komitmen institusi dalam memulihkan kerugian negara secara utuh dan menyeluruh.
(rca)