JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (
Kontras ) Dimas Bagus Arya memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai saksi terkait laporan Tipe B atas kasus penyiraman
air keras terhadap aktivis Kontras
Andrie Yunus .
Dimas mengatakan, ada dua hal yang kemungkinan akan menjadi bahan pertanyaan penyelidik kepada dirinya. Pertama terkait hasil investigasi yang telah dilakukan Tim Advokasi untuk Demokrasi serta hasil Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memerintahkan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terkait kasus yang menimpa Andrie Yunus.
Menurut Dimas, hasil investigasi
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) itu menemukan bahwa ada 16 orang yang terlibat. Empat pelaku sudah divonis di peradilan militer, sementara 12 orang lainnya masih diduga terlibat dalam tindak penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Baca Juga: Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan "16 orang itu kami kumpulkan dari hasil tangkapan CCTV dan juga konstruksi rekonstruksi menggunakan open source intelligence atau intelijen terbuka. Di mana 16 orang ini kemudian punya kaitannya sebelum proses penyiraman air keras di Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat," kata Dimas saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).
Sementara itu, terkait berbagai proses dalam praperadilan sebelumnya, ia mendalilkan bahwa dalam konteks kasus tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, terdapat dugaan percobaan pembunuhan berencana serta tindakan dan pendanaan terorisme yang dilakukan oleh terduga para pelaku.
"Kami mendalilkan ada upaya percobaan pembunuhan berencana menggunakan KUHP Pasal 459, lalu juga ada percobaan dan atau tindakan terorisme, termasuk adalah pendanaan terorisme yang terjadi, yang dilakukan oleh pelaku, terkait dengan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus."
Lebih lanjut, ia meminta pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kepala Badan Intelejen Strategis (Kabais) yang telah meletakan jabatannya pada 25 Maret 2026 kemarin di tengah kasus Andrie Yunus yang masih bergulir di Pengadilan Militer.
Hal tersebut ditekankan mengingat empat tersangka yang telah dijatuhi vonis sebelumnya merupakan anggota Bais. Di sisi lain, permintaan pemeriksaan terhadap Kabais tersebut juga dilakukan guna membuktikan dalil temuan investigasi oleh TAUD terkait dugaan adanya keterlibatan 16 orang lainnya.
"Karena dalam proses peradilan militer, peradilan militer tidak pernah memanggil Kabais, Wakabais yang diganti dan juga Dir E, yang itu berkaitan juga dengan proses yang selama ini terjadi terkait dengan penyiraman air keras. Untuk membongkar apa? Untuk membongkar tindakan operasi yang juga kami dalilkan dalam temuan investigasi yang disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi," pungkas Dimas.
(zik)