floating-PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Rabu, 17 Juni 2026 - 13:15 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengajukan permohonan tambahan anggaran Rp516,4 miliar. Pengajuan ini dilayangkan menyusul pagu indikatif PPATK tahun 2027 yang disetujui hanya sebesar Rp253,3 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, tambahan anggaran bertujuan memperkuat program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta analisis transaksi di sektor perjudian.

"Pada kesempatan yang baik ini perkenankan kami untuk menyampaikan usul tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar 516,4 miliar yang sekiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026," kata Ivan saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang

Tambahan anggaran dibutuhkan untuk dua program utama PPATK. Pertama, program dukungan manajemen internal sebesar Rp106,1 miliar. Anggaran akan digunakan untuk pengelolaan manajemen internal, biaya operasional perkantoran, dan belanja pegawai.

Kedua, tambahan anggaran untuk program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) sebesar Rp410,3 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan strategis.

"Satu, pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan PPATK. Kedua, pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor PPATK. Ketiga, pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan internasional TPPU, TPPT, dan PPSPM," ujarnya.

PPATK juga membutuhkan tambahan anggaran untuk penyusunan strategi dan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pengelolaan teknologi informasi PPATK, penguatan bidang hukum dan regulasi, serta pendidikan dan pelatihan antipencucian uang.

Ivan menjelaskan, PPATK mengajukan total kebutuhan anggaran 2027 sebesar Rp769,8 miliar. Namun, Kementerian Keuangan dan Bappenas menetapkan pagu indikatif sebesar Rp253,3 miliar.

"PPATK menegaskan komitmen untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal