JAKARTA - Pernyataan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan kuasa hukumnya yang menyebut sejumlah nama terkait dugaan korupsi program
Makan Bergizi Gratis (MBG) harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan mengatakan, dalam negara hukum setiap tuduhan atau pengakuan yang menyeret pihak lain harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses pembuktian yang sah.
Baca juga: Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menuturkan penyebutan nama seseorang di ruang publik tanpa didukung bukti memadai dapat merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi pihak yang disebut.
"Kita minta hati-hati menyebutkan nama pihak lain yang tidak cukup bukti berpotensi pidana," ujar Edi yang juga Direktur Eksekutif Lemkapi ini, Rabu (17/6/2026).
Siapa pun harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan, apalagi jika menyebut nama pihak lain dalam suatu dugaan tindak pidana. Jika tidak didukung bukti kuat, pernyataan tersebut justru bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Edi menjelaskan hukum pidana Indonesia memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara dari tuduhan yang tidak berdasar. Karena itu, siapa pun yang memiliki informasi terkait suatu tindak pidana sebaiknya menyampaikannya kepada penyidik untuk diuji melalui proses hukum, bukan sekadar membangun opini di ruang publik.
"Penyidiklah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah keterangan seseorang didukung alat bukti yang cukup atau tidak," katanya.
Setiap pihak yang memberikan keterangan kepada publik harus mengedepankan tanggung jawab hukum dan etika agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun informasi yang menyesatkan masyarakat. Menurut dia, penegakan hukum harus tetap bertumpu pada alat bukti, bukan pada opini atau asumsi.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya menyebut 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
(jon)