floating-PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:08 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan , Jakarta Pusat. Diketahui, nilai lokasi yang dieksekusi diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 triliun lantaran berada di kawasan elite Ibu Kota, yakni Simpang Susun Semanggi.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST.

Lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Duduk sebagai pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst memutuskan amar, di antaranya:

Baca juga: Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu

1. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para Penggugat bidang tanah HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya;

2. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat Rekonvensi (iutvoerbaar bij voorraad)

Lihat video: DETIK-DETIK RICUH! Eksekusi Hotel Sultan Diwarnai Lempar Batu, Petugas Terluka



Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan, proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata. Proses eksekusi pada Kamis (18/6/2026) dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita.

Adapun untuk pengamanan proses eksekusi dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. Hadir juga dalam proses tersebut para pihak. "Proses pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan di Jababeka," kata Sunoto, Kamis (18/6/2026).

"Dengan dieksekusi lahan di atas, maka aset senilai Rp 28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara. Angka Rp 28,9 triliun itu sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi," sambungnya.

Puteranegara
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi