floating-Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Kamis, 18 Juni 2026 - 18:19 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah resmi melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap belasan hektare lahan dan 15 bangunan mewah di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Panitera PN Jakarta Pusat Ahyar Parmika memimpin langsung proses pembacaan berita acara di lokasi eksekusi.

Pelaksanaan ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 181/KPN.W10-U1/ST.KP7.1/VI/2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 30 April 2026. Mengingat pihak termohon mangkir atau tidak hadir dalam prosesi tersebut, pengadilan langsung membacakan ultimatum pengosongan paksa. Ahyar Parmika menegaskan bahwa pengadilan lepas tangan atas segala risiko kerusakan barang selama proses penertiban.

“Jika termohon eksekusi tetap tidak bersedia melakukan pengosongan dengan sukarela, maka pengosongan akan dilaksanakan secara paksa, serta kami memberitahukan kepadanya bahwa akibat yang timbul atas pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut, termasuk barang-barang yang dikeluarkan/dikosongkan adalah bukan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya saat membacakan Berita Acara Eksekusi.

Pengadilan Eksekusi...


Baca juga: Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan

Objek yang dieksekusi memiliki skala yang masif, mencakup tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Di atas lahan seluas total kurang lebih 13,7 hektare tersebut, berdiri belasan fasilitas vital.

“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop,” ucapnya.

Sebagai bagian dari tindakan paksa, panitera juga memerintahkan pengusiran seluruh penghuni dan staf di kawasan tersebut. “Mengeluarkan orang-orang dari dalam bangunan tersebut yang berada di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora," terangnya.

Sementara itu, Ahyar menyampaikan, seluruh barang-barang milik termohon yang masih tertinggal, akan dilakukan inventarisasi secara menyeluruh. Nantinya, seluruh barang tersebut akan diserahkan kepada pihak pemohon untuk diangkut dan dipindahkan ke dua lokasi gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengadilan memberikan tenggat waktu yang jelas bagi pihak termohon jika ingin mengambil kembali aset-aset bergerak mereka yang telah disita dan dipindahkan.

“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang milik termohon eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal berita acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada pemohon eksekusi atau kuasanya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PPK GBK Chandra M. Hamzah memperkirakan, pengosongan gedung akan berlangsung selama 1 bulan. Ia mengungkapkan, pihaknya akan mendata seluruh barang yang ada di dalam gedung.

"Setelah 6 bulan tidak diambil oleh pihak Indobuildco, kita akan berkoordinasi sehubungan dengan itu dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini 6 bulan sudah lewat, tapi belum diambil-ambil juga, jadi kita mesti gimana. Karena bagaimanapun ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusatlah yang memerintahkan kita untuk menaruh di gudang setelah menunggu," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun