floating-Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Senin, 22 Juni 2026 - 11:48 WIB
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengubah mekanisme sidang gugatan keputusan KPU perihal penetapan Capres 2014 dan 2019 dari offline menjadi e-court janggal.

Diketahui, gugatan itu ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 dan 2019 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara tersebut teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.

"Iya, jadi terus terang saya kecewa. Saya bela-belain kemari. Nah, undangannya sudah jelas disuruh kita datang kemari bawa-bawa dokumen dan kita pembacaan perlawanan. Saya sudah siapkan semua dokumennya," ucap Bonatua saat ditemui di kawasan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan

Bonatua mengaku, telah tiba di PTUN Jakarta sejak pukul 08.30 WIB. Setibanya, Bonatua langsung menuju ruang sidang yang berada di Lantai 1. Bahkan, pihak tergugat yakni KPU juga telah hadir di PTUN Jakarta. "Mereka bilang mereka juga datang, diundang. Oh, berarti positif kita mau bersidang," kata Bonatua.

Setelah menunggu, Bonatua mendapat kabar bahwa mekanisme sidang diubah menjadi e-court. Hal itu diketahui dari wartawan yang hendak meliput jalannya sidang.

"Nah, mengagetkannya ketika tadi Mbak, ya reporter yang datang, nanyain saya bahwa satpam melarang ke atas karena apa? E-court katanya kan. Lah, saya bingung kok jadi e-court kita semua udah di sini, kita diundang, loh kok tiba-tiba berubah e-court secara dadakan. Makanya kita mau protes," ujar Bonatua.

Lihat video: Bonatua Pegang Salinan Ijazah Jokowi Lengkap: Tidak Otentik dan Tidak Terklarifikasi



Bahkan, Bonatua menyebut, KPU selaku pihak tergugat turut mempertanyakan pengubahan mekanisme sidang ini. Baginya, keputusan pengubahan mekanisme sidang secara tiba-tiba ini aneh.

"Ini menjadi pertanyaan bagi publik. Kenapa tiba-tiba begitu media datang, saya feeling saya ya, kok tiba-tiba begitu media datang jadi e-court. Tinggal hanya membacakan ini," terang Bonatua.

Bonatua pun mengaku tak paham alasan pengubahan mekanisme sidang tersebut. "Mereka tadi jawabannya tidak jelas. Tadi saya bilang, saya bilang mereka kan kasih jawaban. Saya kasih tunjuk undangannya. Ini enggak ada disebut satu pun dibilang e-court. Enggak ada, mereka bingung menjawabnya apa," ucap Bonatua.

Bonatua menyatakan, tak ada sejarahnya perlawanan terhadap putusan dismisal e-court. "Lah, kalau begini namanya sidang elektronik aja, enggak usah jadi, enggak usah perlu kita sidang-sidang lagi. Putusin aja sendiri, enggak usah ada yang tahu media. Seperti itu. Ini saya arahnya saya mencurigai ya, arahnya ini ke tidak transparansi ke publik," keluhnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat