JAKARTA - Kasus tudingan
ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah. Kasus dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menyita waktu dan perhatian khalayak.
Baca juga: Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia “Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat dan dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut memperoleh kepastian hukum,” ujar Marcelo, Senin (22/6/2026).
Dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA), kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya melimpahkan berkas perkara serta dakwaan ke PN Jakarta Timur.
“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” ucap Marcelo.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan menyebutkan adanya jaminan dari pihak keluarga dan kooperatif.
(jon)