floating-Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kamis, 09 Juli 2026 - 11:58 WIB
JAKARTA - Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut tiga perkara korupsi besar. Ketiga kasus tersebut yakni dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN, Asabri, Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Dosen Pascasarjana ini meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menghentikan upaya menghalang-halangi proses hukum karena tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. "Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian," katanya, Kamis (9/7/2026).

Anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu melihat pengungkapan perkara-perkara besar itu dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu karena sudah merugikan negara trilunan Rupiah dan telah mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Edi juga memuji komimen Polri yang tidak pernah ragu memproses secara hukum siapa pun yang terlibat dalam korupsi dan menindak para pihak yang diduga menghalang-halangi atau melakukan perintangan terhadap proses penyidikan (obstruction of justice).

Baca juga: Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun

"Kita minta hormati proses hukum. Kita minta siapa saja yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghambat penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri, hingga tadi malam tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi berbeda. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan uang tunai dalam mata uang asing.

Lihat video: RUMAH JAMPIDSUS DIJAGA KETAT TNI: Pasca Penggeledahan Kafe di Cipete

"Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Semua barang bukti yang ditemukan tentu harus diuji dan dikembangkan berdasarkan fakta hukum sehingga penanganan perkara ini benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera bagi para pelaku korupsi," katanya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar