floating-Warga Jakarta Engga...
Warga Jakarta Engga Perlu Repot Bayar Pajak, Bank DKI Gandeng Gopay
Warga Jakarta Engga...
Warga Jakarta Engga Perlu Repot Bayar Pajak, Bank DKI Gandeng Gopay
Rabu, 23 September 2020 - 16:16 WIB
JAKARTA - Permudah warga Jakarta melakukan pembayaran PBB secara praktis, Bank DKI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan GoPay , uang elektronik bagian dari Gojek Indonesia. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (23/9).

(Baca Juga: Bank DKI Raih 3 Penghargaan BUMD Marketeers Award )

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, bagi warga yang ingin membayar pajak dan retribusi dapat menggunakan GoPay melalui fitur GoTagihan pada aplikasi Gojek.

Herry menambahkan, kolaborasi ini bertujuan memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi warga DKI Jakarta dalam membayar pajak, serta sebagai upaya dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah melalui penerapan transaksi non-tunai. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang diusung oleh Pemprov DKI.

Masyarakat yang ingin melakukan top up GoPay juga dapat menggunakan aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI secara lebih cepat dan aman, mengingat saat ini transaksi non-tunai sedang gencar disuarakan untuk menghindari kontak fisik secara langsung dalam rangka kewaspaadan terhadap penyebaran virus Covid-19.

Selain permudah masyarakat DKI Jakarta membayar PBB, Bank DKI melalui aplikasi JakOne Mobile juga terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran tagihan lainnya seperti eSamsat, pajak kendaraan bermotor, listrik, tagihan air, hingga tagihan telepon.

(Baca Juga: Bantu Pulihkan UMKM Jakarta, Bank DKI Kucurkan Kredit Jakpreneur )

Kolaborasi ini merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam penerapan transaksi non-tunai bagi masyarakat DKI Jakarta melalui berbagai layanan dan produk yang terus dikembangkan.

“Selain terus mengembangkan produk, kami juga akan tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabah yang bertransaksi di kantor-kantor layanan kami. Terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kami,” tutup Herry.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Anti Ribet, Anda Bisa...
Anti Ribet, Anda Bisa Bayar 5 Kebutuhan Ini Pakai GoPay!
Bank Jakarta–Persija...
Bank Jakarta–Persija Perkuat Sinergi Lewat Meet and Greet Jakmania
Petani Kecil di Lebak...
Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Fatwa Munas MUI 2025:...
Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang