JAKATA - Sedikitnya 25 orang
pelanggar protokol kesehatan ditindak saat petugas gabungan melakukan
operasi yustisi di kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (1/10/2020). Kegiatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan
protokol kesehatan .
"Pelaksanaan Operasi Yustisi dan pendisiplinan msyarakat menggunakan masker dilakukan secara gabungan Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dikonfirmasi. (
Baca juga: Razia Masker Gencar, Jumlah Pelanggar di Jakbar Hanya Turun Tipis )
Imam melanjutkan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
"Dalam operasi yustisia ini pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 25 Orang antaranya sanksi sosial 25 orang dengan menyapu sarana umum," tutupnya. (
Baca infografis: Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar )
(mhd)