floating-Ibas-Rio Akan Ditetapkan...
Ibas-Rio Akan Ditetapkan KPU, Tim Hukum Husler-Budiman Layangkan Keberatan
Ibas-Rio Akan Ditetapkan...
Ibas-Rio Akan Ditetapkan KPU, Tim Hukum Husler-Budiman Layangkan Keberatan
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:48 WIB
LUWU TIMUR - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur , Thoriq Husler dan Budiman melayangkan surat keberatan ke KPU Luwu Timur yang telah melakukan penjadwalan dan berbagai tahapan terhadap bakal calon Irwan Bachri Syam yang berpasangan dengan Rio Patiwiri Hatta.

Pasalnya, Pasangan Irwan Bachri Syam yakni Rio Patiwiri Hatta pada dokumen persyaratan yang diajukan ke KPU memiliki sedikit keganjalan, dimana hal tersebut terletak pada penulisan nama Andi Muh Rio Patiwiri Hatta dalam ijazah dengan di KTP.

Baca Juga: Pilkada Lutim 2020, Thoriq Husler Serukan Kampanye Santun

Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler-Budiman (MTH-Budiman) mengatakan hal tersebut maka tentu pihaknya kembali pada aturan perundang-undangan yang belaku bahwa apabila ada perbedaan nama atau ada proses ganti nama yang dalam undang-undang administrasi kependudukan dikenal sebagai suatu peristiwa penting kependudukan.

Agus juga menjelaskan, untuk itu setiap peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Terhadap perbedaan nama tersebut, yang mana dokumen ijazah dengan KTP adalah bagian dokumen penting atau dokumen wajib yang harus dipenuhi bakal pasangan calon sehingga tentu menjadi bagian dari peristiwa penting seperti yang dimaksud undang-undang administrasi kependukan," kata Agus Melas, kepada SINDOnews, Senin (05/09/20).

Selain itu, kata Agus, dalam hal ini juga membutuhkan suatu penetapan Pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum atas keabsahan dokumen tersebut mulai dari bentuk dan isi dari dokumen-dokumen tersebut.

"Oleh karena masih menjadi polemik dan belum ada penjelasan secara tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 maka melalui memo keberatan ini meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 untuk tidak menetapkan bakal pasangan calon Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Patiwiri Hatta," tegas Agus.

Baca Juga: Partai Hanura Tetap Jagokan Husler-Budiman di Pilkada Lutim

Divisi Hukum KPU Luwu Timur Adam Safar mengatakan, terkait polemik perbedaan penulisan nama pada ijazah dan KTP milik salah satu bakal calon, KPU Lutim disebut telah melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan dan disimpulkan jika pemilik ijazah tersebut adalah orang yang sama.

“Ijazah SMA yang kami klarifikasi di sekolah yang bersangkutan di Malang bahwa nama di ijazah dan KTP adalah orang yang sama,” ujar Adam.

Menurutnya, indikator keabsahannya adalah hasil klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. "Dan itu diplenokan sehingga terbit berita acara hasil klarifikasi apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," tandasnya.
(agn)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
LBH Gema Keadilan Desak...
LBH Gema Keadilan Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Kekerasan di Sampang
PDPB Oktober 2021, KPU...
PDPB Oktober 2021, KPU Luwu Timur Coret 487 Pemilih
Anggota KPU Luwu Timur...
Anggota KPU Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI
Husler-Budiman Resmi...
Husler-Budiman Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pada Pilkada 2020
Gugatan Ibas-Rio Ditolak...
Gugatan Ibas-Rio Ditolak MK, Budiman Ajak Semua Pihak Bangun Lutim