floating-Lima Tempat Usaha di...
Lima Tempat Usaha di Sunter Agung Jakut Disegel karena Langgar Protokol Kesehatan
Lima Tempat Usaha di...
Lima Tempat Usaha di Sunter Agung Jakut Disegel karena Langgar Protokol Kesehatan
Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:48 WIB
JAKARTA - Petugas gabungan menindak sejumlah tempat usaha di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara . (Baca juga: 733 Kafe dan Rumah Makan di Jakarta Langgar Aturan PSBB Ketat)

Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, terdapat lima tempat usaha yang melanggar. Para pelanggar langsung dikenakan sanksi tegas berupa penutupan sementara selama tiga hari. Jika setelah pemberian sanksi pengelola masih melanggar maka sanksi administrasi hingga denda akan dikenakan.

"Mereka (pemilik atau pengelola) wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan. Tempat usaha pun wajib menerapkan sistem WFH. Jika sudah dipenuhi maka silakan kembali beroperasi. Jadi tempat usaha harus punya aspek menjaga kesehatan masyarakat," ujar Danang, Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 6 Perusahaan di Jakbar Ditutup)
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gelar Aksi Bersih Kali...
Gelar Aksi Bersih Kali Jakut, Pemprov DKI Tangkap Ikan Sapu-sapu Seberat 200 Kilogram
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Maju Jadi Calon Ketua...
Maju Jadi Calon Ketua Kadin Jakut, Radian Azhar Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Keluarkan Peringatan...
Keluarkan Peringatan Dini, BPBD DKI: Waspada Banjir Pesisir Jakarta hingga 13 Juli
JICT Raih Penghargaan...
JICT Raih Penghargaan Anugerah Jakarta Utara 2025 dari Pemkot Jakut