floating-KPU Ogan Ilir Diskualifikasi...
KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana
KPU Ogan Ilir Diskualifikasi...
KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana
Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:04 WIB
OGAN ILIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, keputusan diskualifikasi pasangan petahana itu berdasarkan rekomendasi dan hasil rapai pleno bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

"Rekomendasi ini disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu," katanya, Selasa (13/10/2020).

Adapun rekomendasi yang dimaksud, kata dia, untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat 5 Undang Undang nomor 1 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 tahun 2020.

Kemudian, pasal 90 ayat 1 huruf F Junto ayat 2 PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 tahun 2020.

KPU melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

"Secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan adanya laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau, atau warga negara yang mempunyai hak pilih.

Dia menjelaskan, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. (Baca juga: Hujan Deras, Sejumlah Rumah di Desa Pusar Rawan Terancam Longsor)

Dimana Ilyas Panji Alam yang saat ini merupakan petahana melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut. (Baca juga: Berdalih Latih Pernafasan, Guru Ngaji Ini Raba Dada Murid Perempuan)

"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran tersebut," katanya.
(boy)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi