PASURUAN - Seorang kurir narkotika yang bertugas mengantarkan
sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap polisi, Senin (19/10/2020) siang. Dari tangan tersangka berinisial SA, polisi menyita 850 gram
sabu .
(Baca juga: Risma Ngamuk pada 58 Anak yang Terlibat Rusuh Demo Omnibus Law )Saat digrebek, pelaku yang merupakan pengatar
sabu antar provinsi ini, menyimpan
sabu tersebut di kandang ayam yang terletak di belakang rumahnya. Tak hanya itu, lima rekan kurir
sabu juga berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dari pengakuan SA, dirinya hanya mengambil
sabu saja disebuah terminal. Kemudian pelaku menunggu panggilan selanjutnya, untuk mengantarkan
sabu ke pengedar sabu di wilayah Pasuruan. "Saya tugasnya mengambil barang (
sabu ) saja," tuturnya.
Wakapolres Pasuruan, Kompol M. Haris menyebutkan, selain menangkap SA, anggota di lapangan juga menangkap lima kurir
sabu lainnya. "Dari enam kurir
sabu tersebut, kami sita 850 gram
sabu . Mereka sudah lama jadi target operasi kami," tegasnya.
(Baca juga: Tusuk Tetangga Pakai Sangkur, Pria Banyuwangi Dibekuk Polisi )Enam kuris
sabu yang berhasil ditangkap tersebut, kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancamam hukumannya 10 tahun penjara.
(eyt)