LUWU TIMUR - Calon Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) telah memenuhi panggilan Bawaslu, untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye
Pilkada Luwu Timur. Di mana Ibas sendiri telah dilaporkan Tim Hukum Husler-Budiman, Agus Melas. Bahkan mereka melayangkan 3 laporan sekaligus termasuk dugaan kampanye di tempat ibadah di Pura Dalem, Lorong 7 Timur, Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur.
Baca Juga: Paslon Ibas-Rio Dilaporkan ke Bawaslu Karena Kampanye di Tempat Ibadah Ketua
Bawaslu Luwu Timur , Rachman Atja, mengatakan, pemanggilan Ibas berkaitan dengan dugaan pelanggaran di tengah penyelenggaraan
Pilkada Kabupaten Luwu Timur .
"Iya betul. Ibas menghadiri klarifikasi terkait dengan dugaan kampanye di tempat ibadah," kata dia.
Lanjut Rachman, pemanggilan Ibas untuk menyampaikan klarifikasi kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan selanjutnya memasuki tahap kedua.
"Ibas sudah melakukan klarifikasi kepada Sentra Gakumdu. Selanjutnya memasuki tahap kedua," jelasnya.
Baca Juga: Kader Hanura Membelot Dukung Ibas-Rio di Pilkada Lutim (agn)