floating-2 Pelaku Vandalisme...
2 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarko Divonis 4 Bulan Penjara
2 Pelaku Vandalisme...
2 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarko Divonis 4 Bulan Penjara
Jum'at, 08 Mei 2020 - 11:26 WIB
JAKARTA - Kasus vandalisme "sudah krisis saatnya membakar" yang dilakukan kelompok anarko di Tangerang telah sampai ke meja hijau. Dua dari lima pelaku bahkan telah divonis hakim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua dari lima pelaku sudah divonis oleh hakim, yang mana dua pelaku itu divonis hukuman penjara selama empat bulan.

"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2020). (Baca juga: Geng Anarko Ingin Warga Berbuat Rusuh di Tengah Wabah Covid-19 )

Menurutnya, adapun putusan hakim itu dilalui dengan tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak mengingat kedua pelaku masih berusian di bawah umur. Namun, hakim tetap menjatuhkan vonisnya selama empat bulan pada kedua pelaku itu.

Dia menambahkan, sedangkan perkara tiga orang pelaku vandalisme lainnya saat ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Untuk berkas perkara (tersangka lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," katanya.
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban