floating-KSPI: Pengusaha Telat...
KSPI: Pengusaha Telat Berikan THR Harus Bayar Denda
KSPI: Pengusaha Telat...
KSPI: Pengusaha Telat Berikan THR Harus Bayar Denda
Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:00 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) dikenai denda sebesar 5%. Ini merujuk pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden Said Iqbal mengatakan denda 5% dari total THR itu berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar THR. “Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (8/5/2020).

Dalam PP 78 Tahun 2015 itu, THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Said Iqbal menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 menyalahi PP 78 Tahun 2015.

“Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen,” tegasnya.

Said Iqbal menjelaskan surat edaran itu semacam pengumuman sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. KSPI menyebut surat edaran Menaker batal demi hukum dan harus diabaikan. Alasannya, karena memperbolehkan THR dicicil.

KSPI mengancam akan mengajukan gugatan terhadap surat edaran yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KSPI menyerukan kepada buruh untuk meminta perusahaan membayar THR secara penuh.

"Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis