LUWU TIMUR - Asarue alias Kumis bin Tahan (52), warga Kecamatan Angkona Luwu Timur, berhasil diringkus jajaran
Polres Luwu Timur karena memiliki
sabu siap edar .
Penangkapan pria ini dilakukan pada Rabu, (11/12/2020) kemarin, dan didapatkan 17saset jenis sabu siap diedarkan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kasus Narkoba Mendominasi pada Pemusnahan Barang Bukti di Lutim Kasat Narkoba
Polres Luwu Timur , AKP Joddi mengatakan terduga diamankan pada Rabu, (11/11/2020) kemarin, di Kecamatan Angkona. Namun pelaku berlamat KTP di Desa Amparita, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Sidrap.
Selain 17
saset sabu kata dia, pihaknya satu set alat hisap sabu, dan 1 timbangan digital.
"Saat kami melakukan penangkapan, kami juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti," kata Joddi.
Lanjut Joddi, setelah ditemukan barang bukti berupa sabu, kemudian tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari Kabupaten Sidrap.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Joddi.
Baca Juga: BNN Kepri Gagalkan Transaksi Sabu 33 Kg di Perairan, Kurir Diupah Rp30 Juta per Kilo Sebelumnya, Kejaksaan Negri Luwu Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 30 perkara. Dari 30 jumlah perkara, 24 diantaranya adalah kasus Narkotika, dengan berat 70,189 gram.
(agn)