MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Irawan Abadi terkait pengangkatan Direksi
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025.
Mantan Direktur Keuangan
Perumda Air Minum Kota Makassar itu menyoal SK Pj Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/2020 yang diterbitkan 17 Februari 2020. Khususnya pengangkatan Direktur Umum
Perumda Air Minum Kota Makassar , Sulprian.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima alias ditolak dengan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara," kata Kuasa Hukum
Perumda Air Minum Kota Makassar , Hasman Usman, Jumat (20/11/2020).
Pihaknya juga mengaku sudah siap jika nantinya tergugat mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Makassar.
"Kita akan meng-
counter segala bentuk perlawanan dari pihak penggugat," tegas dia.
Baca Juga: Dewan Dukung Rencana Perbaikan Pipa Perumda Air Minum Makassar Sejak awal, kata Hasman, pihaknya sudah meyakini mejelis hakim akan menolak gugatan Irawan Abadi terhadap SK pengangkatan Direksi
Perumda Air Minum Kota Makassar .
Sebab, menurut dia, penggungat tidak memiliki
legal standing atas keputusan yang dikeluarkan Tim Seleksi Calon Direksi
Perumda Air Minum Kota Makassar hingga dikeluarkannnya SK Wali Kota terkait pengangkatan direksi baru periode 2020-2025.
"Dengan diputuskannya perkara Nomor 60/G TUN/2020/PTUN MKS, maka SK Wali Kota Nomor 951/821.22/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pengangkatan Direksi
Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 sah demi hukum dan mengikat khalayak ramai," ucap Hasman.
Baca Juga: Paparan Direksi Perumda Air Minum di Hadapan Pejabat Wali Kota Makassar (agn)