GOWA - Sebanyak 18 tahanan di
Polres Gowa menjalani
rapid test dinyatakan non reaktif Covid-19, sebelum dibawa ke Rumah Ttahanan (Rutan) Klas 1 Makassar, Jumat (20/11/2020).
Ke 18 tahanan tersebut, merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan
rapid test dilakukan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Somba Opu.
Baca Juga: Tekan Kecelakaan, Sat Lantas Polres Gowa Pasang Papan Bicara di Area Rawan Kasat Tahti Polres Gowa Iptu Abbas mengatakan, tujuan pemeriksaan
rapid test tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan. Sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Kota Makassar.
Alasan pemindahan, kata Abbas, karena dalam waktu dekat akan digelar sidang terhadap kasus-kasus yang dihadapi para tahanan.
Sebelum dipindahkan, 18 orang tahanan tersebut lebih dahulu harus menjalani
rapid test . Hasilnya, ke 18 orang tahanan tersebut dinyatakan non reaktif virus Corona atau Covid-19.
Kemudian, Para tahanan yang dinyatakan non reaktif Covid-19 dikirim ke Rutan Kelas 1 Makassar menggunakan mobil.
"18 tahanan dinyatakan
non reaktif dan sudah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar," kata Abbas.
Diketahui hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di kalangan tahanan yang berada di Gowa.
Baca Juga: Kapolres Gowa Ziarah ke Makam Pahlawan di Momen Hari Jadi Gowa ke-700 (agn)