floating-Gaji PNS Diobrak-abrik,...
Gaji PNS Diobrak-abrik, Tenang Bapak Ibu Masih Dapat THR Kok!
Gaji PNS Diobrak-abrik,...
Gaji PNS Diobrak-abrik, Tenang Bapak Ibu Masih Dapat THR Kok!
Rabu, 02 Desember 2020 - 10:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah sedang merombak skema pemberian gaji kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Salah satu skema yang dirombak oleh pemerintah adalah adalah tunjangan para PNS.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan meskipun akan ada perombakan mengenai tujangan yang di dapat, namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Karena kebijakan pemberian THR merupkan keputusan dari Presiden Joko Widodo secara langsung.

“THR tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan Presiden melihat situasi atau kebutuhan yang ada pada saat itu,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Dear Bapak Ibu PNS, Gaji Tidak Turun Meskipun Dirombak

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengamini hal tersebut. Lagipula lanjut Paryono, kebijakan mengenai skema gaji baru ini tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara. “Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” ucapnya.

Paryono menambahkan, untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Tanpa Libur Panjang, Perayaan Natal Tetap Akan Mendongkrak Konsumsi Masyarakat

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas. “Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” ucapnya.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran