REP diketahui merupakan tersangka kasus kepemilikan sabu. Pria berusia 43 tahun kabur saat dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, di Jalan Kartini Pekanbaru.(Baca Juga: 899 Narapidana di Riau Sembuh dari Covid-19)
Walau dalam pengawasan petugas, warga Marpoyan Damai Pekanbaru itu berhasil lolas dan melarikan diri. Tersangka REP ditangkap beberapa waktu lalu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini petugas menyita sebanyak sabu seberat 500 gram. “Dia sedang isolasi,” tukasnya.
(nic)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026