floating-KPPU Temukan Dugaan...
KPPU Temukan Dugaan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Eskpor Benih Lobster
KPPU Temukan Dugaan...
KPPU Temukan Dugaan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Eskpor Benih Lobster
Rabu, 09 Desember 2020 - 08:27 WIB
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster .

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi, Guntur Syahputra Saragih dalam keterangan resminya, Selasa (8/12/2020) malam.

Dia menjelaskan, KPPU telah melakukan Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster sejak tanggal 10 November 2020 lalu.

"Dari hasil Penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster ," ujarnya.

Selanjutnya, hasil penelitian tersebut, KPPU menindaklanjuti ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 Undang-undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Baca Juga: Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster, KPPU Akan Panggil 40 Pengusaha

Dari penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni satu perusahaan terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17 dan ada tiga terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24.

Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktek monopoli yang dilakukan terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Proses Penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari untuk menemukan minimal dua alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

"Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No 5/1999, yakni minimal Rp1 miliar tanpa besaran denda maksimal," pungkas Guntur.

Baca Juga: Gawat! KPPU Pelototi Harga Bawang Putih, Ada Apa..
(agn)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Dipalu di Dua Benua:...
Dipalu di Dua Benua: Setelah Didenda Rp9 Triliun di Eropa, TikTok Kini Disanksi Rp15 Miliar di Indonesia
Kartel Pinjol dalam...
Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar