floating-Pengumuman: Pemerintah...
Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru
Pengumuman: Pemerintah...
Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru
Senin, 14 Desember 2020 - 21:00 WIB
JAKARTA - Guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 ketika libur Natal dan Tahun Baru , pemerintah melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Adapun, implementasi pengetatan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur & cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesatsi Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Hati-hati Bro & Sis! Jangan Sampai Pulang Liburan Dirawat di Wisma Atlet

Berdasarkan laporan terdapat sejumlah provinsi mengalami tren keiakan kasus covid-19 yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” kata dia.

Baca Juga: Waspada! Ancaman Gelombang Kedua Covid Bisa Bikin Buyar Ekonomi Tahun Depan

Disisi lain, Luhut meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para penyewa tenant. "Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujar dia.

Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya