PINRANG -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang akan mendaftarkan para
imam masjid dan petugas syara sebagai peserta
Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan .
Hal itu dikemukakan
Bupati Kabupaten Pinrang , Irwan Hamid saat menghadiri pengukuhan dan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, periode 2020-2025 di ruang pola kantor bupati, Selasa (15/12/20202).
Baca juga: Bupati Pinrang Minta Ada Inovasi Jelang Sekolah Tatap Muka Irwan mengatakan,
Pemkab Pinrang mengapresiasi keberadaan
imam masjid dan pegawai syara, yang selama ini tampil sebagai pelopor utama terwujudnya masyarakat sejahtera, sekaligus pionir bagi kemakmuran masjid.
"Ini sebagai wujud perhatian yang sangat besar pemerintah terhadap petugas keagamaan," katanya.
Di era
teknologi informasi yang semakin maju saat ini kata Irwan, potensi penyebarluasan terhadap paham yang melenceng dari ajaran agama juga meningkat. Oleh karena itu, keberadaan para ulama, diharapkan memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat, sehingga pemahaman keagamaan masyarakat dapat lebih baik.
"Pemerintah akan terus memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan keagamaan dalam bentuk kebijakan yang mendukung kemajuan kegiatan keagamaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
Setda Pinrang , Syafruddin mengatakan, fasilitas perlindungan bagi imam masjid dan pegawai syara berupa
BPJS Ketenagakerjaan mulai bisa dimanfaatkan tahun depan.
Baca juga: Pemkab Harap Pinrang Menjadi Kabupaten Layak Anak Terkait iuran, kata Syarifuddin, setiap bulannya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBD. "Anggaran yang disediakan
Pemkab Pinrang untuk
PBJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid dan pegawai syara, mencapai Rp300 juta," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, bupati juga menyerahkan bonus kepada anak yang telah berhasil juara pada perlombaan festival anak saleh Indonesia (FASI).
(luq)