floating-Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:44 WIB
BANDUNG BARAT - Dua lokasi usaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB), yakni galian pertambangan dan sebuah cafe terpaksa ditertibkan karena menyalahi aturan tata ruang.

Penertiban berdasarkan hasil audit tata ruang tahun 2018 itu dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemda KBB.

"Sebelumnya kami sudah kirimkan surat peringatan tertulis tapi tidak digubris, makanya diambil tindakan penertiban," tutur Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald, Selasa (15/12/2020).

(Baca juga: Masyarakat Mulai Abaikan Protokol Kesehatan, KBB Zona Merah Lagi )

Andi menjelaskan, lokasi pertambangan galian C ditertibkan karena menyalahi tata ruang di Cimeta, Kecamatan Cisarua, KBB. Lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung. Sementara untuk Cafe ilusi dinilai tidak sesuai tata ruang karena berada di lokasi resapan air.

Menurutnya, untuk pemberian sanksi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Oleh karenanya, pihaknya mendorong Pemda KBB agar dapat memberikan sanksi administratif terhadap tempat-tempat komersil yang terverifikasi Kementerian ATR/BPN melanggar pemanfaatan ruang.

(Baca juga: 76 Warga Bandung Barat Terjangkit Chikungunya, Waspadai Nyamuk Aedes Albopictus )

"Kita sudah bersepakat dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang. Ini demi terwujudnya tertib tata ruang melalui kegiatan pengendalian dan penertiban," imbuhnya.

Sekretaris Daerah Pemda KBB, Asep Sodikin mengapresiasi fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU). Diakuinya, banyak indikasi pelanggaran yang masuk dalam laporan hasil audit dan beberapa di antaranya sudah terjadi sebelum KBB berdiri.

"Perizinan terkait pemanfaatan ruang mengacu pada RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten induk, yaitu Kabupaten Bandung. Sehingga terindikasi ada tempat-tempat yang tidak sesuai tata ruang dan terjadi sebelum KBB berdiri,” terangnya.
(msd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
113 Warga Terdampak...
113 Warga Terdampak Longsor Cisarua Bandung Barat
Bisa Ganjal Program...
Bisa Ganjal Program Prioritas, Menteri ATR Nusron Wahid Singgung Masalah Tanah dan Tata Ruang
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan