floating-Petugas Rapid Test Cabul...
Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Diadili
Petugas Rapid Test Cabul...
Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Diadili
Rabu, 16 Desember 2020 - 17:52 WIB
TANGERANG - Terdakwa kasus pelecehan seksual dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta , EF menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (16/05/2020). Dalam sidang tersebut, jaksa Penuntut Umum mendakwa EF dengan dua pasal berlapis.

Persidangan tersebut digelar secara tertutup dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Hari Suptanto. "Terdakwa diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma.

Dapot juga mengungkapkan bahwa EF tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Untuk itu persidangan selanjutnya, saksi korban akan didatangkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. (Baca juga; 2 Anggota DPRD DKI Terpapar COVID-19, Begini Respons Wagub )

"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ungkap Dapot. (Baca juga; Cegah COVID-19, Puluhan Cafe Ilegal di Cilincing Disegel Petugas )

EF didakwa dengan pasal penipuan karena terbukti mememeras penumpang wanita yaitu LHI setelah melakukan rapid test. EF membohongi korban dengan mengatakan bahwa hasil test korban adalah reaktif, padahal hasil yang sebenarnya adalah non reaktif.

Kemudian dia meminta sejumlah uang kepada korban karena telah mengubah hasil rapid test menjadi non reaktif. Pasal kedua, EF didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Dia terbukti melakukan 2 kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik.
(wib)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Petugas Kargo di Kasus...
Petugas Kargo di Kasus Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta, InJourney Airports Minta Seluruh Pihak Taat Hukum
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan