BATAM -
Pergantian tahun 2020 menuju 2021 tinggal menghitung hari. Perayaan
pergantian tahun ini pastinya jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, karena berada di tengah kondisi prihatin akibat pandemi
COVID-19 .
(Baca juga: Tanggamus Gempar, Ratusan Warga Keracunan Usai Santap Makanan di Ruman Calon Kepala Pekon )Mengantisipasi terjadinya kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan saat malam pergantian tahun, yang bisa memicu penularan
COVID-19 .
Polda Kepri dengan tegas melarang segara bentuk kegiatan keramaian pesta perayaan malam
tahun baru .
"
Polda Kepri , secara tegas menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk merayakan malam pergantihan
tahun baru kali ini," ujar Kabid Humas
Polda Kepri , Kombes Pol Harry Goldenhart, Kamis (17/12/2020).
Terkait hal ini, Harry berharap berbagai pihak tidak perlu mempertanyakan mengapa hal ini dilakukan, mengingat saat ini pemerintah tengah giat untuk melakukan pencegahan penyebaran
COVID-19 .
"Pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan perizinan keramaian, ini tentunya untuk mencegah penyebaran
COVID-19 . Seperti yang kita ketahui sekarang ini kita masih dalam masa pandemi
COVID-19 ," tegasnya.
(Baca juga: Sering Kegiatan Bersama Risma, Kabag Humas Kota Surabaya Positif COVID-19 )Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Kepri. Di mana kebijakan ini adalah perintah dari Mabes Polri yang berlaku disemua daerah diseluruh Indonesia, tanpa terkecuali. "Ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kapolri, untuk tetap menjaga protokol kesehatan disetiap daerah," jelasnya.
Pada kesempatan ini, dia juga menyampaikan bagi umat Kristiani yang akan menjalankan perayaan ibadah Natal kali ini, pihaknya tetap mempersilahkan. Namun tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Protkes). "Masyarakat yang merayakan Natal, silahkan melaksanakan kegiatan ibadah di gereja tentunya dengan penerapan protokol kesehatan," tutupnya.
(eyt)