JAKARTA -
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah melaporkan pemilik akun sebuah media sosial dengan nama 'Alzena Kanzia Farzana' dan beberapa akun media sosial lain yang terafiliasi, ke
Polda Jawa Barat , Sabtu (19/12/2020).
Akun tersebut dilaporkan atas dugaan penggunaan identitas TNI AD dan Persatuan Istri Prajurit TNI AD (oleh pihak yang tidak memiliki hak menggunakan identitas TNI AD & Persatuan Istri Prajurit TNI AD) untuk melakukan unggahan yang melanggar hukum, antara lain menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan dan memuat penghinaan.
"Laporan kepada Polda Jawa Barat telah dilakukan siang hari ini (Sabtu 19 Desember 2020), jam 16.00, untuk dilakukan penyidikan dan semua proses peradilan umum yang berlaku," demikian keterangan yang diterima
SINDOnews.
(
Baca juga: Rachmawati Soekarnoputri Hibahkan 4 Kendaraan Patwal ke Puspomad ).
Ditambahkan,
Puspomad akan mengawal terus proses hukum terhadap terlapor.
(zik)